Bendahara Satpol PP Kecanduan Main Judi Online, Gelapkan Uang BPJS hingga Rp618 Juta

Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara itu lupa menggelapkan pembayaran iuran berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), terjebak kasus penggelapan duwit BPJS hingga Rp.618juta untuk main Judi Online

Total nilai nominal duwit BPJS yang digelapkan diperkirakan meraih Rp 618 juta. Ironisnya, duit tersebut dia digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan duwit itu diketahui setelah BPJS mengirimkan tagihan pada September 2021. Dalam RUU itu disebutkan ada tunggakan 19 bulan.

Ia menjelaskan, AS telah menggelapkan duit BPJS untuk pekerja non-ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan AS yang saat itu mempunyai asisten bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran kepada bendahara. Bahkan, setoran yang diterima L mencapai Rp. 32 juta.

Kemudian, Satpol PP menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan duit tersebut. Tapi L keberatan. Pada tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang memberhentikan AS.

“Kasusnya pengawalan polisi. Kami masih menanti hasil sidang,” katanya.

Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Togel…

Gelapkan Uang Setoran Kantor, Untuk Main Judi Poker Online

Berita Judi Poker Online – Entah apa seorang pegawai PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial S-I-M-J dengan kata lain Billy, 27 tahun asal Kecamatan Tahuna, nekat gelapkan duit Rp 28.000. 000 berasal dari perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam penyelidikan penyidik, ternyata uang puluhan juta itu merupakan titipan harus tersangka ke PT Mandala Multi Finance. Apa yang digelapkan atau dialihkan oleh tersangka ke rekening judi atau judi poker online milik foker.

Sebab tidak ada itikad baik dari tersangka untuk kembalikan duwit tersebut. Alhasil, aksi penggelapan uang yang dilaksanakan oleh pemuda lulusan SMK tersebut dilaporkan oleh PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna ke Polsek Sangihe.

Menurut Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Keiffer F.D. Malonda, Senin (8/9/2021) mengatakan, Satreskrim Polres Sangihe telah berhasil menetapkan tersangka.

“Kami terdapat pegawai kontrak PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna, laki-laki berinisial SIMJ dengan kata lain Billy, 27 tahun, asal Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang lupa menggelapkan duwit pada Jumat 25 Juni 2021,” ujarnya. dikatakan.

Uang sebesar 28 juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke rekening PT Mandala Multi Finance, justru digelapkan oleh tersangka. Dengan transfernya ke rekening judi poker online tersangka.

“Tersangka lupa menggelapkan duit Rp. 28.000.000. Uang itu semestinya udah disetorkan ke rekening PT Mandala Finance. Menurut pengakuan pelaku, duit tersebut digunakan atau ditransfer ke rekening judi online, atau untuk bermain judi poker online,” pungkasnya.

Tips Bermain Texas Poker Gampang Dapat Uang…